PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak I
Nama : Hj.Umamah
Alamat : Jl.serongga RT.05
Jenis Kelamin : Perempuan
Selanjutnya disebut pihak pertama dan,
Pihak II
Nama : Mulyani
Alamat : Jl.pasar sabtu gg.kebanjiran Rt.01 Rw.01
Jenis Kelamin : Perempuan
Dengan ini saya selaku pihak I menjual sebidang tanah dengan panjang : 30 m dan lebar : 10 m kepada pihak kedua seharga Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
Dengan melampirkan surat segel sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Atas terlampirnya surat ini berarti kepemilikan tanah pihak I secara sah telah berpindah kepada pihak II dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Sekian terima kasih.
Dengan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I Saksi pihak II
------------------- -------------------
Tanah Bumbu, 4 April 2012
Tertanda pihak I Tertanda pihak II
Hj.Umamah Mulyani
No comments:
Post a Comment